Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, manusia memasuki sebuah zaman yang hampir seluruh aktivitasnya tidak dapat dipisahkan dari dunia digital. Informasi dapat diperoleh hanya dalam hitungan detik melalui internet, media sosial, dan berbagai aplikasi berbasis kecerdasan buatan. Dalam kondisi seperti ini, Muncul Pertanyaan
𝙖𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝙠𝙞𝙩𝙖𝙗 𝙠𝙪𝙣𝙞𝙣𝙜 𝙢𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙍𝙚𝙡𝙚𝙫𝙖𝙣 𝘿𝙞 𝙚𝙧𝙖 𝙙𝙞𝙜𝙞𝙩𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞?
Menurut saya, kitab kuning justru semakin relevan, tetapi cara mempelajarinya perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Digitalisasi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi tradisi keilmuan pesantren, melainkan sebagai sarana untuk memperluas jangkauan dan mempermudah akses terhadap khazanah keislaman.
Kitab kuning merupakan salah satu warisan intelektual Islam yang memiliki posisi penting dalam tradisi pendidikan pesantren. Di dalamnya terdapat pembahasan tentang fikih, akidah, tafsir, hadis, akhlak, tasawuf, bahasa Arab, usul fikih, dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Keberadaan kitab-kitab tersebut menunjukkan bahwa tradisi keilmuan Islam telah berkembang melalui proses intelektual yang panjang.
Namun, era digital menghadirkan tantangan yang berbeda. Saat ini seseorang dapat menemukan ribuan informasi keislaman melalui media sosial hanya dengan mengetikkan sebuah pertanyaan. Masalahnya, tidak semua informasi tersebut memiliki dasar keilmuan yang kuat. Potongan ceramah, kutipan hadis, atau pendapat keagamaan sering beredar tanpa konteks dan tanpa penjelasan mengenai sumbernya.
Di sinilah kitab kuning memiliki relevansi yang sangat penting. Kitab kuning mengajarkan seseorang untuk tidak hanya mengetahui apa sebuah hukum atau pendapat, tetapi juga memahami mengapa pendapat tersebut muncul, bagaimana metode pengambilannya, dan apa dasar argumentasinya. Tradisi membaca kitab dengan guru juga mengajarkan ketelitian, adab dalam mencari ilmu, serta penghormatan terhadap sanad keilmuan.
Digitalisasi bahkan dapat menjadi jembatan untuk mendekatkan generasi muda kepada kitab kuning. Kitab yang dahulu hanya dapat ditemukan dalam bentuk cetak kini dapat tersedia dalam bentuk digital. Pembelajaran nahwu, sharaf, fikih, tafsir, dan hadis juga dapat didukung oleh berbagai teknologi pembelajaran. Santri dapat memanfaatkan teknologi untuk mencari makna kosakata, membandingkan beberapa kitab, mendengarkan penjelasan ulama, dan mengakses manuskrip atau kitab yang sebelumnya sulit diperoleh.
Akan tetapi, kemudahan teknologi tidak berarti bahwa proses belajar kitab kuning dapat sepenuhnya digantikan oleh mesin pencari atau kecerdasan buatan. Teknologi dapat membantu seseorang menemukan informasi, tetapi tidak otomatis menjadikan seseorang memiliki kedalaman ilmu. Memahami kitab kuning membutuhkan kemampuan bahasa Arab, pemahaman terhadap istilah keilmuan, konteks pembahasan, serta bimbingan guru yang memiliki kompetensi.
Karena itu, tantangan terbesar di era digital bukanlah mempertahankan kitab kuning dalam bentuk lamanya, melainkan bagaimana menghadirkan nilai dan metode keilmuannya kepada generasi digital. Santri hari ini perlu mampu membaca kitab kuning sekaligus memahami teknologi. Ia tidak harus memilih antara menjadi santri yang kuat dalam turats atau menjadi generasi digital. Keduanya dapat berjalan bersama.
Lebih jauh, kitab kuning tidak hanya berbicara mengenai hukum dan teori keagamaan. Banyak karya ulama yang menekankan pentingnya adab, keikhlasan, tanggung jawab, dan akhlak dalam menuntut ilmu. Nilai-nilai tersebut justru semakin dibutuhkan di tengah derasnya arus informasi digital. Sebab, persoalan manusia modern bukan hanya kekurangan informasi, tetapi juga bagaimana menggunakan informasi dengan benar, bertanggung jawab, dan berakhlak.
Dengan demikian, relevansi kitab kuning pada era digitalisasi tidak terletak pada kemampuan kitab tersebut untuk bersaing dengan teknologi, tetapi pada kemampuannya memberikan kedalaman, metodologi, dan nilai di tengah derasnya informasi. Digitalisasi seharusnya menjadi alat untuk memperluas akses terhadap khazanah Islam, sedangkan kitab kuning tetap menjadi salah satu sumber penting untuk membangun tradisi keilmuan yang mendalam.
Pada akhirnya, persoalannya bukan lagi “Apakah kitab kuning masih relevan di era digital?”, melainkan “Bagaimana kita membuat kitab kuning tetap hidup dan dipahami oleh generasi digital?”
Sebab, zaman boleh berubah, teknologi boleh berkembang, tetapi kebutuhan manusia terhadap ilmu yang benar, metodologi yang kuat, dan adab dalam mencari ilmu akan selalu ada.