Oleh: Miftahussur Ashiddiqi
Mahasiswa Magister UIN Syekh Wasil Kediri
__________________________________
Pesantren memiliki posisi yang khas dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Ia bukan sekadar lembaga transmisi pengetahuan keagamaan, tetapi juga ruang pembentukan akhlak, adab, spiritualitas, dan karakter. Karena itu, kiai, ustaz, dan pengasuh tidak hanya dipandang sebagai pendidik, melainkan sebagai figur yang memiliki otoritas moral dan keilmuan. Dari proses panjang tersebut lahirlah apa yang dapat disebut sebagai haibah pesantren: kewibawaan yang tumbuh dari ilmu, keteladanan, pengabdian, kesederhanaan, dan kepercayaan masyarakat.
Namun, haibah tersebut menghadapi ujian ketika terjadi kekerasan dan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pada Mei 2026, misalnya, kasus kekerasan seksual terhadap santri di Kabupaten Pati mendapat perhatian Komnas Perempuan dan Ombudsman RI. Komnas Perempuan juga mencatat adanya 17 kasus kekerasan seksual yang diadukan terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam sepanjang 2020–2024. Angka tersebut tentu tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan fenomena, sebab kekerasan seksual merupakan persoalan yang memiliki kemungkinan besar tidak dilaporkan karena adanya tekanan sosial, ketimpangan relasi kuasa, rasa takut, dan kekhawatiran terhadap nama baik lembaga.
Persoalan tersebut tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk menggeneralisasi bahwa pesantren adalah lembaga yang identik dengan kekerasan. Sebaliknya, kritik terhadap penyimpangan justru perlu ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga pesantren. Kesalahan individu tidak adil apabila dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh pesantren, tetapi istilah “oknum” juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan evaluasi terhadap sistem kelembagaan.
Di sinilah persoalan haibah menjadi penting. Dalam tradisi pesantren, penghormatan kepada guru merupakan bagian dari adab. Santri diajarkan untuk ta'zim kepada orang berilmu, menjaga sikap di hadapan guru, dan memuliakan pendidik. Akan tetapi, penghormatan tidak identik dengan kepatuhan tanpa batas. Ketika otoritas keilmuan dan kedudukan sosial membuat seorang pendidik tidak dapat dikoreksi, maka relasi pendidikan berpotensi berubah menjadi relasi kuasa yang tidak sehat.
Sesungguhnya, haibah berbeda dengan kekuasaan. Kekuasaan membuat seseorang ditaati karena posisi, sedangkan kewibawaan membuat seseorang dihormati karena kualitas dirinya. Dalam tradisi keilmuan pesantren, kewibawaan idealnya lahir dari perpaduan antara ilmu, amal, akhlak, dan keteladanan. Seorang kiai tidak dihormati semata-mata karena statusnya sebagai pengasuh, tetapi karena kedalaman ilmu, kesungguhan pengabdian, kematangan spiritual, dan integritas moral yang tercermin dalam kehidupannya.
Karena itu, haibah tidak membutuhkan kesakralan figur. Seorang guru tetap dapat dihormati meskipun ia membuka ruang dialog. Seorang kiai tetap dapat dimuliakan meskipun bersedia menerima kritik. Bahkan, kewibawaan justru dapat semakin kuat ketika otoritas berjalan bersama tanggung jawab dan keterbukaan terhadap koreksi.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan pesantren yang tidak hanya berkaitan dengan ta'lim, tetapi juga ta'dib dan tazkiyat al-nafs. Pendidikan tidak berhenti pada kemampuan memahami kitab atau menguasai pengetahuan agama, melainkan harus melahirkan kemampuan mengendalikan diri, menjaga kehormatan manusia, dan memperlakukan orang lain secara bermartabat. Jika ilmu tidak melahirkan pengendalian diri, maka terdapat persoalan antara pengetahuan dan pengamalan. Demikian pula, jika otoritas keagamaan digunakan untuk mengeksploitasi pihak yang lebih lemah, maka fungsi pendidikan moral perlu dipertanyakan.
Dalam konteks ini, relasi kuasa menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Pendidik memiliki otoritas keilmuan, usia, pengalaman, dan kedudukan institusional yang lebih tinggi dibandingkan santri. Ketimpangan tersebut merupakan bagian dari struktur pendidikan, tetapi harus dikendalikan agar tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan. Santri perlu memahami bahwa menghormati guru tidak berarti kehilangan hak atas keamanan, martabat, privasi, dan perlindungan dirinya.
Karena itu, ketika terjadi dugaan kekerasan seksual, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai penyimpangan personal. Pertanyaan kelembagaan juga perlu diajukan: apakah tersedia mekanisme pengaduan yang aman? Apakah ada pengawasan yang memadai? Apakah batas relasi antara pendidik dan santri dipahami secara jelas? Apakah laporan dapat ditangani tanpa tekanan? Dan apakah status seseorang sebagai tokoh agama dapat menghambat proses pertanggungjawaban?
Merawat haibah pesantren dengan demikian membutuhkan dua hal sekaligus: menjaga nilai luhur pesantren dan melakukan koreksi terhadap praktik yang menyimpang dari nilai tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dari proses ini. Menjaga kerahasiaan identitas korban adalah bentuk perlindungan, tetapi berbeda dengan menutupi pelanggaran. Nama baik lembaga tidak seharusnya dibangun dari apa yang berhasil disembunyikan, melainkan dari bagaimana lembaga bertanggung jawab ketika menghadapi persoalan.
Pembenahan juga perlu bergerak dari moralitas menuju sistem. Pesantren dapat memperkuat pengawasan internal, menetapkan batas interaksi pendidik dan santri, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, memberikan edukasi tentang perlindungan diri secara proporsional, serta memastikan bahwa dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sistem semacam ini bukan tanda bahwa pesantren kehilangan kepercayaan kepada kiai dan ustaz. Justru sistem merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanah pendidikan.
Pada saat yang sama, penting untuk menghidupkan kembali makna kepengasuhan sebagai ta'dib. Pengasuh bukan sekadar pengatur kedisiplinan, tetapi pembimbing pertumbuhan manusia. Ketegasan memang diperlukan, tetapi ketegasan berbeda dengan kekerasan; kewibawaan berbeda dengan ketakutan. Santri membutuhkan lingkungan yang memungkinkan mereka belajar, bertanya, melakukan kesalahan, dan menyampaikan persoalan tanpa kehilangan rasa aman.
Pada akhirnya, haibah pesantren tidak semestinya dipahami sebagai citra yang harus selalu tampak sempurna di hadapan masyarakat. Kewibawaan yang sejati justru diuji ketika pesantren menghadapi persoalan. Pesantren tidak kehilangan marwah hanya karena mengakui adanya kesalahan. Sebaliknya, keberanian melindungi korban, menindak pelanggaran, melakukan evaluasi, dan memperbaiki sistem dapat menjadi bentuk nyata dari integritas.
Pesantren tetap merupakan salah satu warisan penting pendidikan Islam Indonesia. Tradisi keilmuan, pengabdian, adab, dan pembentukan akhlak yang diwariskannya perlu dijaga. Namun, menjaga tradisi tidak berarti mempertahankan seluruh praktik tanpa evaluasi. Menghormati warisan ulama berarti menjaga nilai-nilai baiknya sekaligus memastikan bahwa nilai tersebut tetap relevan dan hidup dalam realitas.
Maka, haibah pesantren pada akhirnya bukan tentang seberapa kuat sebuah lembaga mempertahankan citranya ketika tidak ada masalah, tetapi tentang seberapa konsisten ia mempertahankan nilai ketika sedang diuji. Ilmu harus berjalan bersama akhlak, otoritas bersama amanah, penghormatan kepada guru bersama perlindungan terhadap santri, dan tradisi bersama keberanian melakukan pembenahan. Dengan demikian, pesantren tidak hanya dihormati karena sejarahnya, tetapi karena integritasnya dalam menjaga manusia yang telah mempercayakan pendidikan dan masa depannya kepada pesantren.