Pesantren tidak pernah benar-benar berada di luar politik. Sejarah menunjukkan bahwa pesantren justru merupakan salah satu ruang sosial yang memiliki pengaruh besar dalam pembentukan kesadaran masyarakat, termasuk kesadaran kebangsaan dan politik. Karena itu, persoalan yang semestinya diperdebatkan bukanlah apakah santri boleh berpolitik, melainkan bagaimana santri berpolitik tanpa menjadikan pesantren sebagai komoditas politik.
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika pesantren hari ini tidak hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial yang memiliki modal kultural, jaringan masyarakat, dan otoritas moral yang besar. Kementerian Agama mencatat bahwa pada 2025 terdapat 42.369 pesantren di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, tetapi sebuah ekosistem sosial yang memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Di sinilah letak persoalannya: santri yang memasuki politik adalah sesuatu yang wajar, tetapi menjadikan otoritas pesantren sebagai alat mobilisasi politik adalah perkara yang harus dikritisi.
Politik Bukan Barang Haram bagi Santri
Dalam tradisi Islam klasik, politik bukanlah wilayah yang sepenuhnya dipisahkan dari agama. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa kepemimpinan politik berkaitan dengan dua dimensi besar: hirasat al-din (menjaga agama) dan siyasat al-dunya (mengatur kehidupan dunia).
Dengan demikian, politik pada dirinya sendiri bukan sesuatu yang najis bagi seorang santri. Politik merupakan instrumen untuk mengatur kepentingan publik. Yang menjadi persoalan adalah nilai, cara, tujuan, dan moralitas yang digunakan dalam praktik politik tersebut.
Santri justru memiliki modal epistemologis yang cukup kuat untuk masuk ke ruang politik. Ia dibentuk melalui tradisi keilmuan yang mengenalkan konsep amanah, 'adl, maslahah, syura, dan tanggung jawab sosial.
Karena itu, menjadi anggota legislatif, kepala daerah, aktivis partai, birokrat, bahkan pemimpin negara bukanlah sesuatu yang secara otomatis bertentangan dengan identitas kesantrian.
Yang berbahaya justru ketika kesantrian digunakan sebagai legitimasi kekuasaan.
Santri tidak boleh merasa bahwa karena ia santri, maka pilihannya otomatis lebih islami. Begitu pula seorang kandidat politik tidak boleh merasa bahwa kedekatannya dengan pesantren otomatis membuat dirinya memperoleh legitimasi moral.
Dari Politik Santri Menuju Politisasi Pesantren
Di sinilah kita perlu membedakan dua istilah: santri berpolitik dan politisasi pesantren.
Santri berpolitik berarti individu santri menggunakan hak dan tanggung jawab kewarganegaraannya untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Sedangkan politisasi pesantren terjadi ketika otoritas, simbol, jaringan, loyalitas, dan ruang pendidikan pesantren ditarik ke dalam kepentingan politik praktis tertentu.
Perbedaannya sangat fundamental.
Santri boleh memilih partai.
Santri boleh menjadi calon legislatif.
Santri boleh menjadi kepala daerah.
Santri boleh menjadi aktivis politik.
Tetapi pesantren tidak boleh kehilangan independensi moralnya hanya karena kepentingan politik jangka pendek.
Sebab ketika pesantren sudah diperlakukan sebagai mesin elektoral, hubungan antara kiai, santri, dan masyarakat berpotensi mengalami pergeseran: dari hubungan pendidikan dan keteladanan menjadi hubungan mobilisasi dan kepentingan.
Penelitian mengenai perilaku politik santri pada Pemilu 2024 di Jawa Tengah menunjukkan bahwa keluarga dan tokoh agama memiliki pengaruh kuat dalam menentukan preferensi politik santri. Namun penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa keterikatan santri terhadap partai politik relatif cair dan tidak selalu identik dengan loyalitas permanen kepada satu partai.
Temuan ini penting.
Artinya, otoritas keagamaan memang mempunyai daya pengaruh politik, tetapi pengaruh tersebut tidak boleh dibaca sebagai cek kosong untuk mengarahkan seluruh pilihan politik santri.
Lebih jauh lagi, penelitian mengenai wacana nderek kiai dalam konteks Pemilu 2024 menemukan bahwa istilah tersebut dapat digunakan untuk membangun legitimasi politik dengan menghubungkan dukungan kepada kandidat dengan otoritas religius kiai.
Di titik inilah kita harus berhati-hati.
Ketaatan kepada guru dalam wilayah keilmuan tidak identik dengan penyerahan seluruh independensi politik.
Turats Tidak Mengajarkan Kekuasaan Tanpa Maslahah
Dalam Al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuthi mencantumkan kaidah:
«تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ»
Tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manutun bi al-maslahah.
Artinya, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.
Kaidah ini memiliki konsekuensi politik yang sangat besar.
Kekuasaan tidak mendapatkan legitimasi semata-mata karena siapa yang memegangnya, tetapi karena untuk apa kekuasaan itu digunakan.
Maka, jika pesantren memberikan dukungan politik kepada seseorang, pertanyaan ilmiahnya bukan sekadar:
"Siapa yang didukung?"
Tetapi:
"Apa maslahat publik dari dukungan tersebut?"
Apakah calon tersebut memiliki integritas?
Apakah rekam jejaknya baik?
Apakah kebijakannya berpihak kepada masyarakat?
Apakah ia mampu memperjuangkan pendidikan, kesejahteraan, keadilan sosial, dan kepentingan masyarakat?
Atau jangan-jangan dukungan tersebut hanya lahir dari kedekatan personal, transaksi politik, bantuan material, atau kepentingan elite?
Turats justru memberikan kerangka evaluasi yang jauh lebih ketat daripada sekadar loyalitas personal.
Pesantren Bukan Mesin Suara
Ada bahaya besar ketika pesantren mulai dihitung bukan berdasarkan kualitas pendidikan dan kontribusi sosialnya, tetapi berdasarkan berapa suara yang dapat dimobilisasi.
Dalam logika politik elektoral, pesantren dapat berubah menjadi vote bank.
Kiai direduksi menjadi political broker.
Santri direduksi menjadi massa.
Dan simbol agama direduksi menjadi instrumen kampanye.
Jika proses tersebut dibiarkan, maka yang mengalami kerusakan bukan hanya independensi pesantren, tetapi juga otoritas moral kiai.
Sebab sekali masyarakat melihat bahwa otoritas keagamaan selalu berkelindan dengan kepentingan politik tertentu, kepercayaan terhadap otoritas tersebut dapat mengalami erosi.
Padahal kekuatan pesantren sejak awal tidak dibangun terutama dari jumlah suara, melainkan dari kepercayaan masyarakat terhadap ilmu, akhlak, keteladanan, dan integritas kiai.
Karena itu, pesantren harus berhati-hati agar tidak menukar capital of trust dengan keuntungan politik sesaat.
Politik Santri Harus Naik Kelas
Namun kritik terhadap politisasi pesantren tidak boleh berubah menjadi ajakan kepada santri untuk apatis terhadap politik.
Justru sebaliknya.
Santri harus masuk politik dengan membawa tradisi intelektual pesantren.
Politik santri harus naik kelas:
Dari politik patronase menuju politik gagasan.
Dari politik transaksional menuju politik kebijakan.
Dari politik simbol menuju politik substansi.
Dari sekadar nderek menuju kemampuan membaca, menilai, dan memilih berdasarkan kemaslahatan.
Santri harus mampu bertanya:
Apa programnya?
Bagaimana rekam jejaknya?
Dari mana anggarannya?
Siapa yang akan memperoleh manfaat?
Apa dampaknya bagi masyarakat?
Apakah kebijakan tersebut adil?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu sesungguhnya bukan sesuatu yang asing dalam tradisi pesantren. Tradisi bahtsul masail mengajarkan santri untuk tidak menerima persoalan secara mentah. Sebuah persoalan dibedah, diklasifikasikan, dicari 'ibarat-nya, dipertimbangkan 'illat-nya, kemudian dirumuskan hukumnya.
Mengapa tradisi metodologis tersebut tidak dibawa ke dalam politik?
Jika dalam fikih santri dituntut teliti membaca 'ibarah, maka dalam politik santri juga harus teliti membaca anggaran, regulasi, kebijakan, dan rekam jejak kekuasaan.
Inilah politik santri yang sesungguhnya.
Kiai Harus Menjadi Kompas, Bukan Kendaraan Politik
Kiai memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan santri. Namun justru karena memiliki otoritas tersebut, kiai harus menjaga dirinya agar tidak mudah dijadikan kendaraan oleh kepentingan politik.
Kiai boleh berbicara tentang keadilan.
Kiai boleh mengkritik kebijakan pemerintah.
Kiai boleh mendidik santri tentang kewarganegaraan.
Kiai bahkan boleh mempunyai pilihan politik.
Tetapi ada perbedaan besar antara kiai yang menggunakan politik untuk memperjuangkan kemaslahatan dan politisi yang menggunakan kiai untuk memperoleh legitimasi.
Yang pertama adalah politik nilai.
Yang kedua berpotensi menjadi politik instrumental.
Dalam perspektif turats, kekuasaan harus dibatasi oleh maslahat. Karena itu, otoritas keagamaan juga semestinya tidak dijadikan alat untuk memaksakan kepentingan politik yang tidak memiliki dasar kemaslahatan yang jelas. Prinsip tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manut bi al-maslahah memberikan fondasi penting bahwa tindakan atas nama kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan maslahat, bukan sekadar kehendak penguasa.
Menjaga Pesantren dari Penjajahan Kepentingan
Pesantren hari ini berada pada posisi yang sangat strategis. Pemerintah sendiri semakin melihat pesantren sebagai bagian penting dari pembangunan nasional. Kementerian Agama mencatat puluhan ribu pesantren dan jutaan santri, sementara kebijakan negara terhadap pesantren juga semakin berkembang, termasuk penguatan kelembagaan dan program pemberdayaan ekonomi pesantren.
Besarnya perhatian negara tersebut merupakan peluang.
Tetapi sekaligus menjadi tantangan.
Semakin besar sumber daya dan posisi strategis pesantren, semakin besar pula kemungkinan pesantren menjadi arena perebutan kepentingan.
Karena itu, pesantren harus memiliki imunitas institusional.
Pesantren harus dapat bekerja sama dengan pemerintah tanpa menjadi subordinat pemerintah.
Pesantren boleh berdialog dengan partai politik tanpa menjadi kepanjangan tangan partai politik.
Pesantren boleh menerima program negara tanpa kehilangan daya kritis terhadap negara.
Dan santri boleh berpolitik tanpa harus membawa seluruh identitas pesantrennya ke dalam pertarungan politik praktis.
Penutup: Santri Harus Berpolitik, Pesantren Jangan Dipolitisasi
Pada akhirnya, persoalan kita bukan tentang menjauhkan santri dari politik.
Justru bangsa ini membutuhkan lebih banyak politisi yang lahir dari tradisi keilmuan, moralitas, dan kedisiplinan pesantren.
Yang harus kita tolak adalah ketika pesantren dipaksa menjadi mesin elektoral.
Santri harus berpolitik.
Tetapi politik santri harus berangkat dari ilmu.
Santri harus berpolitik.
Tetapi politik santri harus dikendalikan oleh akhlak.
Santri harus berpolitik.
Tetapi politik santri harus berpihak kepada maslahah 'ammah.
Dan pesantren harus tetap menjadi ruang pendidikan yang merdeka dari kooptasi kepentingan politik praktis.
Sebab pesantren memiliki sesuatu yang jauh lebih berharga daripada suara dalam pemilu: kepercayaan masyarakat.
Suara dapat dihitung setiap lima tahun.
Tetapi kepercayaan masyarakat dibangun selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Maka jangan sampai karena mengejar kekuasaan lima tahun, pesantren kehilangan otoritas moral yang dibangun selama berabad-abad.
Santri tidak perlu keluar dari politik.
Santri justru harus masuk ke dalam politik dan membawa nilai-nilai pesantren ke sana.
Tetapi satu hal harus tetap dijaga:
«Jangan membawa pesantren menjadi alat politik; bawalah nilai-nilai pesantren untuk memperbaiki politik.»
Karena tugas santri bukan sekadar memenangkan siapa yang berkuasa.
Tugas santri adalah memastikan kekuasaan tetap berada di jalan kemaslahatan.