Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengumumkan adanya libur nasional tambahan di akhir tahun 2026.
Menurut keterangan resmi, libur tambahan akan jatuh pada tanggal 30 dan 31 Desember 2026.
Rincian Libur
Selain libur nasional yang sudah ditetapkan sebelumnya, dua hari tambahan ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di sektor pariwisata dan perdagangan.
"Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar juru bicara Kementerian.